Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emosi Jadi Alasan Pengeroyokan yang Tewaskan Pencuri Vape

Kompas.com - 10/09/2017, 18:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Alfinta menyebut para tersangka pengeroyok Abi Qowi Suparto (20) awalnya tidak berniat membunuh korban.

Qowi merupakan pembeli di toko Rumah Tua Vape milik salah seorang tersangka yang kemudian dituduh mencuri satu set paket vape atau rokok elektronik senilai Rp 1,6 juta pada Juli 2017.

"Para tersangka mengaku emosi, karena korban menghindar dan semacamnya hingga membuat para tersangka emosi lalu mengeroyok Qowi," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).

Nico menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka, mereka awalnya berniat menyelesaikan masalah tersebut baik-baik.

Para tersangka atas nama Fachmi Kurnia Firmansyah, Aditya Putra Wiyanto, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan seorang lagi berinisial PH juga sempat mengunjungi keluarga Qowi dan menyampaikan akan membicarakan dugaan pencurian itu secara kekeluargaan.

"Awalnya tersangka minta (vape) dikembalikan saja, bapaknya (korban) saat itu menyanggupi. Kata tersangka, pada saat kejadian mereka sudah menghubungi bapaknya berkali-kali, namun tidak tersambungkan," tutur Nico.

Para tersangka juga sempat menggelar semacam sayembara di media sosial Instagram dan menawarkan kepada warganet uang Rp 5 juta bagi yang bisa membawa Qowi kepada mereka.

Melalui unggahan di media sosial @rumahtuavape itu, tersangka menyatakan tidak mau melibatkan polisi dan akan menyelesaikan masalah tersebut secara internal.

Walaupun mengaku akan menyelesaikan masalah itu baik-baik, nyatanya para tersangka mengeroyok Qowi setelah menemukan dia di bilangan Karet pada akhir Agustus 2017.

Qowi dikeroyok hingga luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia pada awal September 2017.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Polisi masih mendalami peran PH dan mengejar dua tersangka lagi yang masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com