JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan perluasan pelarangan sepeda motor di Jalan Sudirman sudah dibatalkan. Kebijakan yang tadinya akan diuji coba pada 12 September itu tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta untuk menunggu pembangunan inrastuktur penunjang transportasi selesai terlebih dahulu. Setelah itu, kebijakan perluasan pelarangan sepeda motor itu bisa dikaji kembali.
Meski demikian, kabar tersebut tidak langsung membuat para pengendara sepeda motor lega. Mereka masih gelisah karena ada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Electronic Road Pricing.
Dalam pergub tersebut, tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistim jalan berbayar atau ERP.
"Pergub ini mengatakan, motor tidak mampu bayar ERP jadi tidak boleh lewat. Ini yang bahaya dalam Pergub itu," kata Rio Oktaviano dari Road Safety Association (RSA) dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Baca juga: Djarot Minta Perluasan Larangan Sepeda Motor Kembali Dikaji Januari 2018
Rencananya, ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ERP, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Dia menilai kebijakan itu merupakan bentuk diskriminasi bagi pengendara sepeda motor.
"Yang jadi masalah yang buat aturan yang hidupnya enak di kantor ber-AC, kalau jalan pakai voorrijder, ini yang kami sesalkan kebijakan ini bukan atas dasar pengguna langsung," ujar Rio.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada tiga penyebab batalnya perluasan pelarangan sepeda motor. Pertama terkait pembangunan infrastruktur di sepanjang Jalan Sudirman, area yang awalnya akan diterapkan kebijakan ini. Hal itu penting untuk menjaga konsistensi jumlah dan lebar lajur jalan.
Alasan kedua adalah agar PT Transjakarta memperkenalkan feeder mereka sebagai transpotasi alternatif pengganti sepeda motor. Alasan ketika adalah menunggu pembangunan sistim ERP.
"Karena ruas jalan yang direncanakan untuk larangan motor adalah ruas jalan yang nantinya diterapkan koridor ERP," ujar Sigit.
Namun, kapan sistim ERP akan diterapkan masih belum diketahui. Saat ini prosesnya masih dalam tahap lelang.
Lihat juga: Alasan Pelarangan Sepeda Motor Hanya Kamuflase
Pembatalan kebijakan pelarangan sepeda motor tampaknya memang untuk sementara. Minimal, kata Sigit, sampai tiga hal yang dia sampaikan terpenuhi
"Jadi ditunda sampai tiga hal tadi terjawab," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.