DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah kabar mengenai dimulainya uji coba tilang elektronik di Depok beredar di grup percakapan Whatsapp pada Senin (11/9/2017).
Dalam broadcast tersebut berisi imbauan agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat berkendara agar tidak terjaring razia.
Saat dikonfirmasi soal masalah ini, Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan bahwa informasi terebut tidak benar alias hoax.
"Dari Satlantas Polresta Depok sendiri belum ada penerapan sistem tilang E-CCTV yang dimaksud. Karena itu, info tersebut diduga hoax alias bohong. Setelah kita koordinasikan dengan Dishub, mereka mengatakan hal yang sama," kata Sutomo saat dihubungi, Senin siang.
Baca: DKI Jakarta Belum Total Terapkan Pelayanan E-Tilang
Dalam broadcast tersebut disebutkan ruas-ruas jalan yang menjadi lokasi uji coba yaitu Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, Nusantara, Akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan, dan Raya Cimanggis.
Broadcast tersebut juga menyebut bahwa tilang elektronik akan dilakukan dengan memanfaatkan rekaman CCTV yang dipasang di jalan raya.
CCTV akan merekam setiap aktivitas pengendara, termasuk yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Informasi ini belum ada kebenarannya. Belum ada kesamaan persepsi juga dari Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar Sutomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.