JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan alasan dipindahkannya tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, dari Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Mabes sedang direnovasi, terus tidak ada rumah tahanan," ujar Argo, kepada Kompas.com, Senin (11/9/2017).
Argo menjelaskan, meski dititipkan, kasus ujaran kebencian yang menjerat Asma Dewi tetap ditangani Mabes Polri.
"(Asma Dewi) dititipkan ke Polda. Tapi kasus Asma Dewi yang tangani Mabes," ujarnya.
(baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)
Penangkapan Dewi merupakan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, polisi meminta PPATK menelusuri 14 rekening yang diduga terkait dengan kelompok tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Mulanya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama serta ras tertentu.
Dari pengembangannya, diketahui Dewi menransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.
Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.
Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017.