Pada akhirnya, keluarga Debora yang menemukan kamar untuk bayi kecil itu di RS Koja. Sekitar pukul 09.00 WIB, kondisi Debora sudah tertangani dan sudah membaik selama perawatan di ruang IGD. Pihak rumah sakit mengurus proses perpindahan ke RS Koja. Namun, tiba-tiba saja kondisi Debora memburuk dan meninggal dunia.
Minim informasi
Dalam kasus bayi Debora, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres rupanya tidak banyak tahu informasi tentang pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan. Koesmedi mengatakan, ada informasi yang tidak diketahui pihak RS Mitra Keluarga Kalideres bahwa penanganan gawat darurat di seluruh rumah sakit di Jakarta ditanggung oleh BPJS.
Meskipun rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS seperti RS Mitra Keluarga Kalideres. Artinya, seharusnya bayi Debora bisa masuk ke ruang PICU tanpa harus dirujuk ke rumah sakit lain.
"Padahal seharusnya, pokoknya dikerjain dulu, nanti BPJS biayai," kata Koesmedi.
Lihat juga: Kasus Bayi Debora, Komisi IX Cibir Rekomendasi Kemenkes Lunak terhadap RS
Koesmedi mengatakan, penanganan gawat darurat ditanggung BPJS sampai pasien dalam keadaan stabil dan cukup kuat untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Pihak RS menduga biaya perawatan di ruang PICU sudah tidak dalam kondisi gawat darurat lagi sehingga pasien harus membayar sesuai prosedur.
"Itu kan baru tadi diketahui, tidak tersosialisasi dengan benar. Kalau itu (bisa ditanggung BPJS) sampai stabil, dipikirnya hanya tindakan di IGD saja. Banyak (rumah sakit) yang enggak tahu tuh setelah saya tanya," kata Koesmedi.
Pada dua proses itu, medis dan administrasi, Koesmedi menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres dalam hal penanganan medis. Sebab Debora tetap mendapatkan perawatan semestinya di ruang IGD.
Kelalaian ada pada saat proses administrasi. Seharusnya RS Mitra Keluarga Kalideres bertanya terlebih dahulu apakah Debora punya BPJS. Tidak seharusnya bayi Debora tak dimasukan ke ruang PICU meski dia pasien BPJS.
Andai saja pihak rumah sakit tidak minim informasi dan mengetahui biaya penanganan gawat darurat ditanggung BPJS sampai pasien stabil, mungkin Debora bisa langsung masuk ke ruang PICU. Andai Debora masuk ke ruang PICU, mungkin akan mendapatkan penanganan lebih baik meski tidak ada yang bisa menjamin nyawa tertolong.
Peringatan ke RS lain
Buntut dari masalah itu, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca, kemarin sudah membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, dia berjanji tidak akan meminta uang muka ketika melakukan penanganan medis gawat darurat.