JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Serang, Banten berinisial SN (34) diamankan polisi Polsek Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan membawa sejumlah uang palsu dan menggunakannya untuk membayar jasa seorang wanita penghibur.
"Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Awal mula pelaku sedang minum di salah satu diskotek di Jalan Mangga Besar Raya dan ditemani oleh teman perempuannya," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz, Selasa (12/9/2017).
Setelah sekitar satu jam menemani pelaku, lanjut Erik, perempuan penghibur tersebut lantas meminta tips kepada pelaku.
"Pelaku kemudian memberikan uang 20 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah atau sebesar satu juta rupiah," kata dia.
Perempuan itu merasa ragu dengan keaslian uang itu. Ia lalu meminta bantuan bartender untuk memeriksa keaslian uang itu dengan sinar laser.
"Ternyata benar palsu, kemudian saksi dan security melapor ke Polsek Tamansari," kata Erik.
Subnit Buser pimpinan Akp Erick Ekananta Sitepu kemudian mendatangi diskotek dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 72 lembar.
"Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Erick.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.