JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, penyebab nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang hanya Rp 3,1 juta.
Djarot mengatakan, harga itu muncul karena Pulau C dan D masih dalam kondisi kosong atau belum dibangun.
"Ketika nanti dibangun, ya beda lagi. Kalau sudah dibangun, kita sesuaikan lagi. Kemurahan kalau segitu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/9/2017).
Djarot mengatakan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menentukan harga tersebut berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca: NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 Juta per Meter Persegi karena Lahan Kosong
Dia menegaskan, penentuan NJOP bukan berdasarkan permintaan dari pihak pengembang.
"Kita enggak bisa didikte pengembang," kata Djarot.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi.
Edi menjelaskan, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta awalnya meminta BPRD DKI menilai NJOP Pulau C dan D.
Karena penilaian objek khusus yang baru dibangun, termasuk pulau hasil reklamasi, dilakukan secara individual oleh lembaga independen, BPRD meminta KJPP untuk menilai NJOP kedua pulau tersebut.
Aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun dilakukan lembaga independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh BPRD DKI Jakarta," ujar Edi.
Baca: NJOP Pulau C dan D Ditetapkan Rp 3,1 Juta Per Meter Persegi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.