JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menyelidiki kasus meninggalnya bayi Tiara Debora yang disebut tidak mendapat layanan memadai dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengelola rumah sakit terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan jika terbukti sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Debora.
"Nanti kami lihat dulu fakta-faktanya ya, apakah memenuhi unsur (pidana) atau tidak. Akan kami kenakan pasal 190 UU Kesehatan yaitu membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
Argo menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. Rencananya, sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan.
Baca: Pihak RS Mitra Keluarga Sudah Datangi Rumah Orangtua Debora
"Ada beberapa saksi yang kami tanyakan dan nanti juga rumah sakit akan kami tanyakan semua. Setelah mendapatkan beberapa saksi dan barang bukti ya pasti akan kami gelar," kata Argo.
Adapun Pasal 190 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 berisi sebagai berikut:
Pasal 190 (1). Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca: Jika Terbukti Bohong, Dinkes DKI Akan Beri Sanksi ke RS Mitra Keluarga
Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017).
Bayi berusia empat bulan itu diduga tidak mendapat penanganan medis memadai lantaran uang muka yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi untuk biaya perawatan di ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.