TANGERANG, KOMPAS.com - Bripda Nadia, anggota Polres Metro Tangerang, membantu penangkapan komplotan perampokan berantai yang sering menyasar pengendara di Jalan Benteng Jaya, beberapa waktu lalu.
Nadia berpura-pura sebagai warga sipil yang mengendarai sepeda motor seorang diri serta menggantungkan barang bawaannya di bagian depan kendaraannya.
"Bripda Nadia ini berkendara seorang diri saat malam hari sebagai pancingan karena dari riwayat komplotan tersebut, mereka selalu mengincar korban perempuan yang berkendara saat sepi seperti malam hari," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui keterangan tertulis kepada pewarta, Selasa (12/9/2017).
Ketika Nadia melintas, diceritakan Harry, tidak lama ada seorang pria mengendarai sepeda motor juga yang mendekati lalu merampas barang milik Nadia. Akibat hal tersebut, Nadia sempat terjatuh dan bergelut dengan perampok atau begal itu.
"Pelaku dengan inisial TF membuat Bripda Nadia jatuh lalu ada pergumulan karena Bripda Nadia mempertahankan barangnya. Saat itu juga, tim kami menyergap TF sehingga bisa diamankan langsung," tutur Harry.
Baca: Korban Perampokan di Benhil Diduga Dibunuh Usai Shalat Maghrib
Sebelum meringkus TF, penyidik sudah mengamankan beberapa anggota komplotan perampok tersebut, yakni SH, AK, dan HD.
Dari keterangan sementara yang dihimpun, mereka mengaku sudah 11 kali merampok dengan ciri-ciri serupa, yaitu perempuan dan seorang diri mengendarai sepeda motor di jalan yang sepi saat malam hari.
"Mereka sudah merampok 11 kali dari 22 Juni sampai 6 September 2017 kemarin. Tujuh kali merampok di Tangerang, empat kali di luar Tangerang," ujar Harry.
Keempat pelaku membagi perannya saat merampok, dengan tiga orang sebagai spesialis perampok atau penjambret dan satu lagi menadah hingga mencairkan uang hasil perampokan.
Bersama dengan para pelaku, turut diamankan alat bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah ponsel. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.
Bagi yang sudah diamankan, dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Bripda Puji Diancam Begal Bersenjata Celurit, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.