JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief melaporkan anggota DPR Komisi III Akbar Faizal ke polisi. Elza merasa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.
Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi.
"Dia membentuk opini karena dia mantan wartawan dengan menggunakan Media Indonesia, mengatakan dengan judul 'Akbar Faizal Menuding Elza sebagai Kaki Tangan Nazaruddin'," ujar Elza di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/8/2017).
Elza menuding Akbar memfitnahnya untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Meskipun difitnah, menurut Elza kepercayaan masyarakat terhadap dirinya tidak luntur.
"Karena koruptor adalah suatu status yang sangat dibenci masyarakat. Jadi Dia mengatakan saya kaki tangan Koruptor berarti apa yang saya sampaikan itu dia buat supaya orang tidak percaya dengan saya," ucap dia.
Baca: Merasa Difitnah, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri
Elza menjelaskan laporan ini dibuat agar tak ada lagi seseorang yang asal memfitnah.
"Ini upaya hukum. Jadi tidak bisa legislatif itu mengintervensi yudikatif. Ini persidangan. Dia kalau komisi tiga, harusnya mengerti hukum," kata Elza.
Laporan Elza diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 September 2017. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 27 ayat 3, 4, dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.
Baca: Merasa Ada Ancaman, Elza Syarief Minta Perlindungan ke KPK
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.
Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.
Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.