Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Pangkat di Seragam Selamatkan Polisi Ini Saat Dibacok Pelajar

Kompas.com - 12/09/2017, 19:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander, menuturkan Ajun Inspektur Satu Sugiri tidak terluka parah meski dibacok sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan celurit.

Sugiri diserang usai meminta belasan pelajar SMK turun dari truk yang dinaiki mereka di tengah jalan daerah Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/9/2017) petang.

"Anggota kami luka karena pukulan dan tendangan. Serangan dari celurit mengenai tanda pangkat yang dikenakan di bahu," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017) malam.

Dia menjelaskan, awalnya Sugiri sedang mengatur lalu lintas dan melihat sekumpulan pelajar menaiki bumper serta bak truk tersebut. Melihat hal itu, Sugiri menghampiri truk, memberhentikan, lalu meminta para pelajar untuk turun karena dianggap membahayakan diri.

Namun, imbauan Sugiri tidak disambut baik. Ada pelajar yang protes lalu memukul Sugiri lebih dulu, yang kemudian memancing teman-teman pelaku untuk ikut menyerang.

Baca: Tegur Pelajar yang Naik Truk di Jalanan, Polisi Ini Malah Dikeroyok

Saat Sugiri dikeroyok, ada salah satu dari para pelaku yang membawa celurit di dalam tasnya. Celurit itu dilayangkan dari belakang Sugiri, tetapi pas mengenai tanda pangkat yang terpasang di bagian bahu seragamnya saat itu.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menolong Sugiri dan membuat pelaku kabur. Polisi mencari para pelaku dari hari Jumat (8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017), kemudian didapati total 14 pelajar yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap Sugiri.

Para pelaku tercatat masih di bawah umur dan berasal dari empat SMK di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dari para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua buah celurit sebagai senjata tajam yang digunakan untuk menyerang Sugiri.

Atas tindakannya, mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 358 KUHP tentang Turut Campur dalam Penyerangan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com