JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan telah diminta memberikan keterangan oleh kepolisian terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.
"Kemarin KPAI telah dimintai keterangan pihak Polda Metro Jaya di KPAI dan telah menyampaikan telaah awal atas pengaduan yang disampaikan," ujar Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Siti Himawati, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, berharap polisi bisa menyelidiki kasus tersebut dari sisi hukum.
Dia berharap penyelidikan polisi bisa mengungkap bagaimana sebenarnya layanan terhadap bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Mudah-mudahan sinergi ini bisa mengungkap sejauh mana dari sisi anaknya tertangani dengan baik. Kami duga sementara rumah sakit mementingkan bisnisnya dibandingkan menyelawatkan nyawa manusia," kata Jasra.
(baca: Berawal dari Kasus Debora, KPAI Akan Panggil Kepala Dinkes DKI)
Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017).
Sebelum meninggal, orangtua Debora sempat kesulitan memindahkan anaknya ke ruang pediatric intensive care unit (PICU) karena tidak mempunyai uang untuk membayar uang muka.