Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum Sebut Axel Bersih dari Narkoba

Kompas.com - 14/09/2017, 13:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Axel Matthew Thomas (19), Amin Zakaria, menyebut kliennya bersih dari dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Axel merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan disebut bertransaksi membeli narkoba jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Bahwa Axel transfer Rp 1,5 juta kepada saudara Dimitri dan Axel dalam keadaan bersih, tidak membawa barang-barang terlarang serta tidak menerima barang-barang terlarang, juga bukan pengguna seperti yang didakwakan dalam UU Psikotropika," kata Amin di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/9/2017) siang.

Amin juga mengungkapkan, bukti penyidik berupa chat yang menunjukkan Axel transfer Rp 1,5 juta untuk beli obat penenang, tidak kuat.

Dari bukti yang dinilai tidak kuat itu, Axel justru ditangkap, diperiksa hingga kemudian berstatus tersangka lalu jadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini

"Bahwa tidak ada barang yang disita oleh penyidik, kecuali peristiwanya sebuah handphone milik Axel telah disita oleh penyidik sehingga bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apakah hanya atas dasar chatting di media sosial menjadi dasar dakwaan dan dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan," tutur Amin.

Selain itu, Amin juga menjelaskan Axel sebagai anak muda yang masih punya masa depan panjang. Sehingga, melalui kasus ini, seharusnya Axel dilindungi dan dibina agar jadi warga negara yang lebih baik ke depannya.

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Bahwa anak sebagai tunas, potensi penerus bangsa, wajib dilindungi," ujar Amin.

Total eksepsi Axel terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebanyak 31 halaman. Usai pembacaan eksepsi, jaksa mengaku akan menyatakan sikap mereka terhadap nota keberatan itu pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.

Baca: Jeremy Thomas: Axel Kangen Nempel Kulit Mamanya

Kompas TV Axel Matthew Thomas ditahan setelah diperiksa di Mapolres Bandara Soekarno Hatta sejak Selasa malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com