Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Batal Kosongkan Rumah Warga di Kompleks Akabri

Kompas.com - 14/09/2017, 14:28 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI batal mengosongkan dua rumah warga di Kompleks Akabri, Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017). Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan anggota TNI ini pergi sekitar pukul 12.00.

Mereka datang sekitar pukul 08.30 pagi tadi dengan dua bus, satu truk, dan satu ambulans. Sejumlah petinggi TNI terlihat duduk di tenda yang didirikan di depan komplek tersebut.

Namun warga menolak pengosongan dan sempat berdebat dengan aparat TNI. Warga meyakini, TNI seharusnya tak bisa mengambil alih selama tanah dan bangunan masih proses gugatan di pengadilan.

Sejumlah polisi berada di lokasi untuk mencegah terjadinya pertikaian. Pihak TNI akhirnya hanya mengelilingi kompleks untuk melihat rumah-rumah.

Mereka kemudian makan siang dan meninggalkan lokasi. Perwakilan warga Viviet S Putri mengatakan, sementara ini, warga meminta bantuan dari berbagai pihak agar tak ada pengosongan. Sementara itu, pihak TNI di lokasi belum ada yang mau memberikan keterangan.

 

Baca: Puluhan Personel TNI Datangi Kompleks Akabri Menteng Pulo

"Saat ini warga negara telah mengajukan perlindungan hukum melalui aparat publik, dalam hal ini Kepolisian Sektor Setiabudi, selain itu warga juga melibatkan Komnas HAM dan berkoordinasi dengan Komisi I DPR serta berbagai para pihak terkait," ujar Viviet.

Gugatan diajukan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2017 lalu. Warga menggugat Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu atas nama Kementerian Pertahanan.

Sebanyak 60 rumah yang ada di komplek itu sejak tahun 1965 dikuasai oleh purnawirawan Akabri (kini Akademi Militer) beserta keluarganya.

Baca: Pemilik 2 Rumah di Kompleks Akabri Klaim Baru Terima Surat Peringatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com