JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dari dana retribusi harian yang dibayarkan oleh para pedagang kaki lima (PKL) binaan hingga bulan Agustus 2017 mencapai Rp 2,11 miliar.
"Angka tersebut sekitar 92,02 persen dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun sebesar Rp 2,29 miliar," ujar Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Silviana, Kamis (14/9/2017).
Ia mengatakan, retrebusi harian tersebut disetorkan oleh sekitar 2.000 PKL yang berjualan di 44 lokasi binaan yang tersebar di lima kecamatan di Jakarta Barat.
"Mudah-mudahan di bulan Oktober, target penerimaan retrebusi yang telah ditetapkan ini bisa tercapai 100 persen," sebutnya.
Pembayaran biaya retribusi para PKL disetorkan melalui rekening Bank DKI. Silviana mengatakan, pihaknya menerapkan aturan secara tegas kepada pedagang yang tak tertib dalam pembayaran retribusi.
"Bagi yang tidak tertib, tahapannya penerbitan Surat Peringatan 1 hingga 3 bahkan segel di loksem dilakukan, bila pedagang tidak membayar retrebusi," kata dia.
Meski demikian, sampai hari ini belum ditemui PKL yang tak tertib dalam pembayaran pajak.
"Apalagi penyegelan. Kami bersyukur hingga hari ini para PKL tertib," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.