Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Beri Surat Teguran kepada RS Mitra Keluarga Kalideres

Kompas.com - 15/09/2017, 12:53 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto memberikan surat teguran kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Surat tersebut diterima Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Hari ini saya menyerahkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga Kalideres sesuai yang dianjurkan Menteri Kesehatan," ujar Koesmedi, di kantornya, Jalan Kesehatan, Jumat (15/9/2017).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan audit medik kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Dari hasil audit medik tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dapat memutuskan sanksi berupa surat teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional.

"Nanti tim akan cari data-data medical record dan lainnya dulu yang ada di rumah sakit dan nanti akan diolah tim," kata Koesmedi.

(baca: Pihak Bayi Debora: Mereka Tak Akui Bersalah, malah Memojokkan Kami)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres berdasarkan hasil penelusuran investigasi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila, dalam suratnya.

Dari hasil investigasi Kemenkes, didapat lima kesimpulan. Pertama, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit, namun untuk menilai kesesuaian dengan standar maka akan tetap ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

Kedua, ditemukan ada kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap status pasien.

Ketiga, pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan diterima oleh pihak rumah sakit. Keempat, kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dan ada kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“(Kelima), bahwa kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi,” ujar Nila.

Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017). Penyebabnya disebut karena tidak mendapat penanganan medis lantaran uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi untuk biaya perawatan di ruang pediatric intensive care unit (PICU).

(baca: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes)

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com