JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum tahu informasi mengenai peredaran pil atau obat jenis PCC (paracetamol caffeine carisoprodol) yang masuk kategori obat-obatan terlarang. Dia heran dengan banyaknya peredaran obat terlarang itu.
"Apa itu (pil PCC)? Baru lagi? Enggak ngerti aku. Tanyakan ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi), kok baru terus ya. Yang saya tahu cuma Pil KB, he-he-he," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/9/2017).
Untuk mengantisipasi banyaknya peredaran narboka, Djarot ingin memperkuat peran BNN Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya dengan membangun gedung khusus BNNP. Djarot menilai kantor BNNP di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, tidak representatif.
Baca juga: RSJ Kendari Terpaksa Ikat Kaki dan Tangan Korban Obat PCC
"Kita ini kan mau perang pada narkoba, tapi sarananya minim, sistemnya minim, gedung tidak representatif. Makanya, saat ini sedang kami siapkan untuk bangun gedung yang besar di Tanah Abang untuk nanti bisa dipake BNNP," kata dia.
Gedung BNNP tersebut nanti akan dilengkapi tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Djarot menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana guna mendukung kinerja BNNP. Dengan begitu, peredaran narkoba bisa diantisipasi demi menyelamatkan generasi anak-anak Indonesia.
"Yang kami khawatirkan kalau itu sudah menjalar sampai ke anak-anak sekolah, diracuni sejak SD, SMP, melalui jajanan, minuman, melalui bau-bauan. Kalau dulu saya tahu itu bau lem itu ya," ucap Djarot.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Salah satunya seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah.
"Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.