JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, dan dua rekannya karena diduga mengonsumsi narkoba. Saat ini, polisi telah meningkatkan status Indra dan kedua rekannya menjadi tersangka.
"Jadi ini kami kenakan pasal 127 ya pengguna narkoba dengan ancaman kurungan setahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9/2017).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kata Argo, polisi tidak menahan Indra dan kedua rekannya. Adapun Indra dan kedua rekannya rencananya akan direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkoba saat Indra dan dua rekannya ditangkap.
"Sesuai dengan Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba wajib direhabilitasi," kata Argo.
(baca: Indra J Piliang Diduga Dapat Sabu dari Pegawai Diskotek Diamond)
Indra ditangkap bersama dua rekannya, Romi Fernando dan M Ismail Jamani, pada Rabu (13/9/2017), sekitar pukul 19.30 WIB, di Diskotek Diamond.
Dari penangkapan Indra dan kedua rekannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set alat isap sabu dan cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan sebuah korek api.
Setelah dilakukan tes urine, Indra dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
(baca: Politisi Golkar yang Diciduk di Taman Sari Sudah Setahun "Nyabu")