JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengundi 50 unit rusun untuk warga umum. Maksudnya, warga yang menerima unit rusun itu bukan warga relokasi dari penertiban tertentu melainkan warga yang mengajukan permohonan untuk menghuni rusun.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, unit rusun yang diundi awalnya juga diisi oleh warga umum.
"Tapi ini yang dikosongkan tidak semata-mata karena tunggakan tapi karena pelanggaran berat," ujar Meli di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/9/2017).
Misalnya, ada unit rusun yang ditempati bukan oleh penyewanya. Ada juga warga yang melakukan tindak pidana seperti terjerat narkoba. Selain itu, ada beberapa warga yang mengosongkan unit rusun mereka selama 14 hari.
Baca: 8.900 Unit Rusun di DKI Selesai Dibangun Akhir Desember
Padahal, perjanjiannya unit rusun harus ditempati. Semua itu termasuk pelanggaran berat sehingga penghuninya harus mengosongkan rusun.
"Pak Gubernur perintahkan isi lagi dari warga umum. Maka kita cari lagi dari waiting list tahun 2013, 2014, 2015. Kita panggil dan tanya apakah masih butuh rusun. Kami update lagi datanya," ujar Meli.
Ada tiga rusun yang diundi dan siap dihuni warga umum. Ketiga rusun yang siap dihuni untuk 50 KK tersebut yakni 20 unit di Rusun Komaruddin dengan harga sewa Rp 341.000-Rp 508.000 per bulan, 20 unit di Rusun Pulo Gebang dengan sewa Rp 297.000-443.000 per bulan, dan 10 unit di Rusun Pinus Elok dengan sewa Rp 341.000 - Rp 508.000 per bulan.