Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Terima Unit Rusun yang Ditinggal Penghuninya karena Lakukan Pelanggaran Berat

Kompas.com - 15/09/2017, 18:59 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengundi 50 unit rusun untuk warga umum. Maksudnya, warga yang menerima unit rusun itu bukan warga relokasi dari penertiban tertentu melainkan warga yang mengajukan permohonan untuk menghuni rusun.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan, unit rusun yang diundi awalnya juga diisi oleh warga umum.

"Tapi ini yang dikosongkan tidak semata-mata karena tunggakan tapi karena pelanggaran berat," ujar Meli di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (15/9/2017).

Misalnya, ada unit rusun yang ditempati bukan oleh penyewanya. Ada juga warga yang melakukan tindak pidana seperti terjerat narkoba. Selain itu, ada beberapa warga yang mengosongkan unit rusun mereka selama 14 hari.

Baca: 8.900 Unit Rusun di DKI Selesai Dibangun Akhir Desember

Padahal, perjanjiannya unit rusun harus ditempati. Semua itu termasuk pelanggaran berat sehingga penghuninya harus mengosongkan rusun.

"Pak Gubernur perintahkan isi lagi dari warga umum. Maka kita cari lagi dari waiting list tahun 2013, 2014, 2015. Kita panggil dan tanya apakah masih butuh rusun. Kami update lagi datanya," ujar Meli.

Ada tiga rusun yang diundi dan siap dihuni warga umum. Ketiga rusun yang siap dihuni untuk 50 KK tersebut yakni 20 unit di Rusun Komaruddin dengan harga sewa Rp 341.000-Rp 508.000 per bulan, 20 unit di Rusun Pulo Gebang dengan sewa Rp 297.000-443.000 per bulan, dan 10 unit di Rusun Pinus Elok dengan sewa Rp 341.000 - Rp 508.000 per bulan.

Kompas TV Tunggak Bayar Sewa, 105 Unit di Rusunawa Tambora Disegel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com