JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati menjelaskan alasan Diskotek Diamond hanya disegel sementara.
Tinia mengatakan diskotek tersebut baru bisa dicabut izinnya dan ditutup permanen setelah terdapat hasil penyelidikan polisi yang diserahkan kepada Pemprov DKI berupa surat tertulis.
"Kalau ada bukti hitam di atas putih, berdasarkan dokumen itulah kita baru melakukan tindakan," ujar Tinia kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2017).
Dalam surat dari kepolisian itu, Dinas Pariwisata akan mendapat kepastian tentang dugaan bahwa pengelola membiarkan adanya peredaran narkoba di dalam diskotek.
Baca: Pengelola Bantah Ada Narkoba di Diskotek Diamond
Tinia mengatakan, surat dari polisi akan menjadi dasar dalam menjatuhkan sanksi pencabutan izin.
Dengan demikian, posisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih kuat jika seandainya pihak pengelola mengajukan tuntutan hukum setelah pencabutan izin dilakukan.
"Nah sementara hasil dari polda itu belum keluar, maka dilakukan penyegelan dulu. Karena kan kita harus tunggu yang resmi, enggak bisa sembarangan," kata Tinia.
Penyegelan sementara juga dilakukan untuk membantu penyelidikan polisi. Tinia mengatakan, tempat kejadian perkara yang steril akan memudahkan polisi menyelidiki kasus ini.
Penyegelan Diskotek Diamond dilakukan setelah politisi Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya, RF dan MIJ, ditangkap polisi di tempat tersebut.
Polisi menyita alat isap sabu dari ketiga orang yang kemudian dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.
Pengungkapan kasus berlanjut dengan ditangkapnya seorang pegawai Diskotek Diamond yang diduga menjadi pemasok sabu untuk Indra, RF dan MIJ.
Baca: "Kalau Terbukti Ada Narkoba, Diskotek Diamond Kami Segel Selamanya"
Sebelum kasus ini terungkap, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinpar) DKI Jakarta sudah memberi peringatan keras kepada manajemen Diskotek Diamond terkait peredaran narkoba.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kebijakan akan menutup tempat hiburan malam jika dua kali terkait kasus peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.