JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku jual beli online video pornografi anak laki-laki atau disebut Video Gay Kids (VGK) diketahui berafiliasi dengan 49 negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, ketiga pelaku, yakni Y (19), H (30), dan I (30) menjual video pornografi anak melalui Telegram dan Twitter.
"Ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara. Para pelaku berhubungan dengan beberapa grup di media sosial untuk mendistribusikan foto atau video VGK," ujar Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Ia menjelaskan, menurut pengakuan dari ketiga pelaku, mereka ikut bergabung dalam sebuah grup aplikasi seperti grup Telegram dan Whatsapp untuk mendapatkan foto dan Video Gay Kids tersebut.
Setelah mendapatkan foto dan video pornografi anak-anak tersebut, pelaku mengambil dan menyimpan, kemudian akan mengirimkan kepada para pembeli jika ada yang berminat yang diperjualbelikan melalui akun Twitter milik pelaku.
Baca: Polisi Tangkap 3 Penjual Online Video Gay Anak
"Komunikasi mereka ini berafiliasi dengan 49 negara. Mereka mencari foto dan video yang berisikan konten VGK," kata Adi.
Beberapa negara yang diduga adanya keterkaitan ketiga pelaku dengan kelompok jaringan internasional, antara lain, Argentina, Bolivia, Chile, Colombia, Costa Rica, El Savador, Mexico, Peru. Lalu juga negara USA, India, Indonesia, Irak, Israel, Italia, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Philipina, Rusia.
Selain itu, negara lainnya, Saudi Arabia, Sri Lanka, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, UEA, US, Uruguay, Venezuela, Vietnam, dan Yaman.
"Ketiga pelaku masing-masinh mempunyai follower yg cukup banyak, bisa lebih dari 1.000 orang. Satu info berkaitan dengan VGK, maka info itu akan tersebar ke 1.000 orang tersebut," kata Adi.
Baca: Polda Metro Akan Gandeng FBI untuk Hentikan Peredaran Pornografi Anak
Adi juga mengatakan, para pelaku menjual seharga Rp 100 ribu untuk 30 hingga 50 foto dan video. Nantinya para pembeli melakukan transaksi transfer atau membelikan pulsa untuk para pelaku.
Adapun motif dari ketiga pelaku tersebut, kata Adi, karena fantasi seksual, kepuasan seksual dan masalah ekonomi. Para pelaku akan dijerat hukuman dikenakan dengan Undang-undang ITE, pornografi, dan perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.