DEPOK, KOMPAS.com - Seorang tersangka maling sepeda motor ditangkap di kawasana Jalan Terusan Haji Nawi Malik, Pondok Petir, Bojong Sari, Depok, Senin (18/9/2017) dinihari. Tersangka yang diketahui bernama Apriadi (22) itu ditangkap saat mencoba mengambil sepeda motor incarannya yang sebelumnya sudah ia tinggalkan.
Kapolsek Sawangan Ajun Komisaris Suwardji mengatakan, kejadian bermula saat Apriadi dan seorang rekannya yang berinisial A mengincar sebuah sepeda motor Yamaha Mio B 6522 ZBJ yang diparkir di depan teras rumah warga setempat.
Saat beraksi, Apriadi bertugas sebagai eksekutor, sedangkan A mengawasi beberapa ratus meter dari lokasi kejadian.
"Motor milik korban yang terpakir depan teras rumah diotak-atik oleh pelaku dengan kunci letter T. Tapi setelah kuncinya dibuka paksa, mesin motor tidak menyala," kata Suwardji melalui laporan tertulisnya, Senin pagi.
Lantaran mesin tidak mau menyala, Apriadi memutuskan untuk meninggalkan sepeda motor tersebut dan menghampiri A. Namun oleh A, Apriadi diminta untuk balik lagi ke lokasi dan mengambil sepeda motor incaran yang sudah ditinggalkannya itu.
"Pelaku disuruh balik lagi untuk mengambil motor tersebut dan akhirnya tertangkap saat salah seorang penghuni rumah meneriakinya," kata Suwardji.
Saat Apriadi ditangkap warga, A langsung kabur. Ia kini berstatus buron.
Dari pemeriksaan polisi, Apriadi dan A telah mencuri sepeda motor sebanyak 10 kali. Sasarannya adalah sepeda motor yang tengah terpakir di depan rumah saat malam hari. Apriadi kini terancam dijerat dengan Pasal 53 jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.