JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akses di jalan permukiman dibutuhkan dalam kondisi-kondisi darurat.
Jika terjadi kebakaran, mobil pemadam akan masuk ke permukiman melalui jalan tersebut. Oleh karena itu, kata Djarot, penting untuk memastikan tidak ada mobil yang diparkir di badan jalan.
"Bagaimana pemadam kebakaran kami bisa masuk untuk membantu orang lain? Bagaimana bisa masuk jika terhalang oleh mobil-mobil itu?" ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9/2017).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam perda tersebut, tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Baca: Tak Punya Garasi, Mobil Boleh Parkir di Lapangan, tetapi Tak Boleh di RPTRA
Selain itu, setiap orang juga dilarang memarkir kendaraannya di area badan jalan. Perda mengenai ini sedang disosialisasikan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta. Djarot menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menderek mobil yang diparkir di badan jalan.
"Sudah mulai kita tertibkan, kita derek," kata Djarot.
Djarot mengatakan saat ini jumlah kendaraan di Jakarta sudah melebihi jumlah penduduk Jakarta sendiri. Sementara, Pemprov DKI tidak bisa melarang pembelian kendaraan oleh masyarakat.
"Satu KK itu kalau sepeda motor bisa 2 sampai 3 loh, mobil juga seperti itu. Boleh tidak? boleh, tapi harus ada garasi," kata Djarot.
Baca: Bolehkah Warga Gunakan Park and Ride sebagai Garasi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.