JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan mengenai kebijakan kepemilikan garasi untuk penerbitan STNK.
Djarot menyadari aturan tersebut memang tidak ada dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melainkan hanya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Tapi sekali lagi Jakarta itu daerah khusus dan kami ada kebijakan itu yang diatur oleh Perda, bukan mengada-ada dan itu sudah agak lama," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9/2017).
Baca: Kenapa Beli Mobil Harus Bawa Surat Keterangan Punya Garasi?
Menurut Djarot, kebijakan itu dibutuhkan khusus untuk di Jakarta. Itu lah sebabnya aturan tersebut dimasukan ke dalam sebuah peraturan daerah.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan tetap akan melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir di ruang publik.
"Kalau itu mengganggu karena ada di badan jalan, mengokupasi ruang publik, sehingga hak warga untuk manfaatkan ruang publik ini menjadi terhalang, maka ya kita tertibkan. Kita derek meskipun dia punya STNK," ujar Djarot.
Baca: Derek Mobil yang Parkir Tak di Garasi, Dishub Tunggu Laporan Warga
Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.