BEKASI, KOMPAS.com - Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat, mengatakan sudah dua triwulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menalangi dana kompensasi untuk warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi milik DKI Jakarta.
"Sebenarnya dua triwulan sudah ditangani oleh kita (Pemkot Bekasi) untuk masyarakat, di triwulan satu dan dua di tahun 2017. Jumlahnya sekitar Rp 26 miliar," kata Dadang saat dihubungi, Senin (18/9/2017).
Ia menjelaskan, pihak Pemprov DKI belum mengganti dana milik Pemkot Bekasi tersebut. Saat ini, Pemkot Bekasi tidak lagi memiliki dana untuk menalangi biaya kompensasi yang akan diberikan kepada warga. Mereka kini menunggu dana yang diberikan DKI.
"Kami tunggu transfer dari DKI. Katanya sih Minggu kemarin, pas hari Jumat (15/9/2017) akan diberikan hingga empat triwulan mencapai Rp 70 miliar. Tapi saya belum cek sudah masuk apa belum," kata Dadang.
Lihat juga: Pemkot Bekasi Diminta Talangi Dulu Dana Hibah untuk TPST Bantargebang
Dana kompensasi itu, kata Dadang, seharusnya dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Nantinya, dana yang dikirimkan DKI diterima oleh Pemkot Bekasi yang kemudian dikirim langsung ke masing-masing rekening warga.
Dadang mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dana kompensasi yang diberikan tahun ini cukup lambat.
"Tahun ini emang lambat, soalnya tahun sebelumnya kan nggak dari DKI ada pihak ketiga, jadi jauh lebih cepet," kata dia.
Warga Kota Bekasi yang menerima dana kompensasi ada sekitar 18.000 kepala keluarga (KK). Masing-masing mendapatkan Rp 200.000 per bulan.
Dadang berharap, DKI Jakarta bisa sesegera mungkin memberikan dana kompensasi untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang agar mereka bisa menerima haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.