JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan reklame-reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa. Selain itu juga karena konstruksi reklame juga sudah mulai rusak sehingga bisa membahayakan masyarakat.
"Kita lihat konstruksinya sudah mulai enggak bagus dan (izinnya) kadaluarsa jadi kita harus tertibkan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Yani mengatakan penertiban reklame sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Ada 7 reklame yang rencananya akan ditertibkan. Yani mengatakan Surat Peringatan 1 sudah diberikan kepada pemilik reklame itu.
Baca : 149 Papan Reklame Dibongkar, Tapi Kok Kayak Enggak Habis-habisnya Ya
"Kita peringati supaya bongkar sendiri. Kalau tidak dibongkar, kita kasih lagi (SP 2). Tidak dibongkar lagi kita kasih (SP) lagi. Maksimal tiga kali pemberian surat, baru kita tertibkan," ujar Yani.
Reklame yang akan ditertibkan ada di 7 titik yaitu di Jalan Jenderal Gatot Soebroto (depan Polda Metro Jaya), Jalan Hayam Wuruk (traffic light Olimo), Jalan Gajah Mada, Jalan Casablanca (underpass), Jalan Letjen S Parman (depan Wisma BI), Jalan Jenderal MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.