JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan dana hingga Rp 64 juta selama 2017 ini yang berasal dari denda paksa warga yang membuang sampah sembarangan. Dana itu disetorkan ke kas daerah.
"Dari sisi nilai itu Rp 64 juta, tapi dari sisi pelaku udah lebih dari 700 pelanggar," ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Isnawa menuturkan, warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga Rp 500.000.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp 100.000, sementara warga yang membuang sampah ke sungai atau kali didenda maksimal Rp 500.000.
Baca: Buang Sampah Sembarangan, Warga DKI Bisa Didenda Maksimal Rp 500.000
Namun, tidak semua yang membuang sampah sembarangan didenda. Misalnya, anak kecil yang membuang sampah diberi sanksi dengan meminta yang bersangkutan membantu petugas membuang sampah, dan lainnya.
"Jadi yang terpenting adalah mengedukasi pelaku pembuang sampah," kata Isnawa.
Denda paksa juga diterapkan pada 2016. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyetor hingga Rp 201 juta pada 2016.
"2016 kami terkumpul uang denda paksa sebesar Rp 201 juta, udah kami setor ke kas daerah," ucap Isnawa.
Baca: Djarot Minta Foto Warga yang Buang Sampah ke Kali Dipajang di Spanduk
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.