JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman ikut mendengar aduan pegawai PD Pasar Jaya ke DPRD DKI, Selasa (19/9/2017). Prabowo dulu merupakan Dirut PD Pasar Jaya dan sebagian yang mengadu merupakan bekas anak buahnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja PD Pasar Jaya Kasman Panjaitan mengeluhkan rekrutmen 50 tenaga profesional yang mereka nilai telah menyalahi aturan.
Prabowo pun membandingkan pola rekrutmen pada masa kepemimpinannya dengan saat ini.
"Dulu kami selalu berdasarkan SK Gubernur sehingga kami tidak bisa sewenang-wenang, termasuk mengangkat manajer harus transparan," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, dulu mekanisme pengangkatan manajer harus dipublikasikan kepada pegawai terlebih dahulu. Siapa saja yang pangkat dan golongannya sudah memenuhi syarat bisa mendaftar.
Baca juga: Tindaklanjuti Aduan Pekerja, DPRD DKI Akan Panggil Dirut Pasar Jaya
"Kalau golongan 1 baru bisa menjadi manajer sehingga pegawai benar-benar meniti kariernya. Tidak seperti sekarang katanya ujuk-ujuk," kata Prabowo.
Terkait rekrutmen tenaga profesional, Prabowo mengatakan hal itu juga pernah dilakukan pada kepemimpinannya. Namun, tenaga profesional yang diterima biasanya memiliki status pegawai kontrak.
"Pegawai kontrak dulu 2 sampai 3 tahun, baru pegawai tetap," kata Prabowo.
Kepada anggota DPRD Kasman mengeluhkan rekrutmen 50 tenaga profesional yang menurutnya menyalahi aturan. Menurut Kasman, tenaga profesional tersebut mengisi jabatan struktural.
Seharusnya, kata Kasman, pegawai yang menduduki jabatan struktural memiliki pangkat dan golongan terlebih dahulu. Belum lagi, 15 orang tenaga profesional diangkat sebagai pegawai tetap dalam waktu 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.