JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan usulannya terkait revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Salah satunya mengenai sistem pemilihan kepala daerah di Jakarta yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung 50+1.
"Sekarang pemilihan 50+1, ini bikin gaduh. Kalau calonnya dua pasang bisa sekali putaran, tapi coba bayangkan, bisa tidak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (20/9/2017).
Hal ini dia sampaikan dalam forum group discussion penyempuranaan substansi rancangan Undang-undang terkait revisi UU No. 29 Tahun 2007 itu.
Menurut Djarot, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta yang merupakan ibu kota. Dalam revisi UU tersebut, dia pun mengusulkan agar gubernur Jakarta ke depan dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.
Baca: DKI Bahas Usulan Revisi UU Kekhususan bersama DPRD dan Akademisi
"Apakah tidak mungkin kepala daerah cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan (oleh) Presiden? Kemudian wagub dipilih sendiri oleh gubernurnya supaya klop. Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintahan Jakarta dengan Presiden," kata Djarot.
Ada hal-hal lain yang membuatnya mengusulkan hal ini. Selain menghindari kegaduhan di ibu kota, Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Jika usulan gubernur datang dari Presiden, maka kebijakan di Pemprov DKI tidak akan bertabrakan dengan pemerintah pusat. Alasan lainnya adalah terkait hubungan kepala daerah dengan wakilnya.
Di beberapa daerah, kata Djarot, masa "bulan madu" gubernur dan wakil gubernur hanya beberapa bulan setelah pelantikan. Setelah itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah biasanya bersebrangan jalan. Djarot mengatakan perpecahan seperti itu tidak boleh terjadi.
Baca: Pemprov DKI Minta Masukan Berbagai Pihak dalam Revisi UU Kekhususan DKI
Dengan demikian, sebaiknya gubernur sendiri yang memilih wakil gubernurnya di Jakarta. Djarot mengatakan di Papua ada aturan bahwa gubernur harus merupakan warga Papua.
Berdasarkan itu, dia menilai demokrasi tidak selalu dimaknai dengan sistem "one man one vote". Dia menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan pemerintah pusat.
"Apakah kemudian di Papua keputusan dari Majelis Rakyat Papua bahwa gubernur sana harus asli sana itu tidak demokratis? Apakah kita anggap Singapura tidak demokratis ketika kemarin pilih presidennya? Apakah demokrasi harus diwarani pemilihan langsung?" kata Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.