JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpendapat, demokrasi tidak hanya dimaknai dengan pemilihan langsung pada pilkada. Untuk daerah khusus seperti Jakarta, harus ada sistem pemilihan yang berbeda agar kebijakan pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat.
Djarot mengusulkan sistem pemilihan kepala daerah yang berbeda dalam forum group discussion rancangan revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2014 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
"Saya memaknai demokrasi dalam daerah khusus ini tidak hanya bisa dimaknai dengan one man one vote. Bisa juga dipilih oleh DPRD atas usul dari Presiden," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (20/9/2017).
Baca: Djarot Senang Revisi UU Kekhususan Jakarta Dilakukan Setelah Pilkada
Dengan cara itu, Djarot yakin akan timbul keselarasan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.
Dia menyinggung jabatan bupati dan wali kota di Jakarta yang tidak dipilih dengan mekanisme pemilu melainkan ditunjuk gubernur. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan gubernur bisa dijalankan dengan baik di tingkat pemerintah kota.
Baca: Revisi UU Kekhususan DKI, Djarot Sarankan Gubernur Dipilih DPRD dengan Usulan Presiden
Hubungan semacam itu yang dia harapkan terjadi pada gubernur Jakarta dengan Presiden.
"Gubernur Jakarta harus masuk terlibat, menyatu dengan Presiden. Tidak bisa kemudian Gubernur DKI bertabrakan kebijakannya dengan Presiden," kata Djarot.