TANGERANG, KOMPAS.com - Warga yang telah merekam data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP harus menunggu lama untuk bisa menerima fisik e-KTP yang tercetak di atas blangko.
Setelah merekam untuk e-KTP, mereka baru bisa menerima resi e-KTP atau surat keterangan (suket) sebagai dokumen pengganti, hingga e-KTP sebenarnya tercetak.
Salah seorang pegawai kantor Kecamatan Cibodas di Kota Tangerang, Widya, menceritakan pengalamannya mengurus pelayanan administrasi warga di sana. Menurut dia, kantor Kecamatan Cibodas termasuk yang cukup banyak didatangi warga untuk pengurusan rekam e-KTP.
Baca: 200.000 Blangko E-KTP Didistribusikan di Jakarta
"Di sini saja yang ngajuin buat e-KTP bisa 100.000 orang, padahal blangkonya saja buat satu Kota Tangerang yang tersedia sekitar 300.000-an," kata Widya saat ditemui Kompas.com, Rabu (20/9/2017).
Widya menjelaskan, ketersediaan blangko e-KTP merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dia memisalkan, jika ada yang baru merekam e-KTP saat ini, kemungkinan baru bisa menerima e-KTP setahun kemudian, bahkan lebih lama lagi.
Baca: Mendag Janji Blangko E-KTP Bisa Dicetak bulan April
"Belum tentu setahun, bisa lebih dari setahun, tergantung stok blangko dari Kemendagri," kata Widya.
Warga yang telah merekam akan menerima resi e-KTP. Resi itu bisa digunakan dengan fungsi serupa seperti KTP. Kegunaannya yaitu untuk mengurus administrasi, termasuk dalam kebutuhan perbankan, imigrasi, dan layanan lain yang membutuhkan identitas diri.
"Anggap saja itu KTP versi besarnya," ujar Widya.
Keterbatasan blangko e-KTP baru-baru ini dicek oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Dia menyamar sebagai pemohon e-KTP dan mendapati fakta banyak petugas kecamatan sengaja menyimpan blangko dan hanya memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP kepada para pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Zudan menyebutkan pada akhir Januari 2017 lalu telah dilakukan pelelangan pengadaan blangko e-KTP sebanyak tujuh juta keping. Hasil pengadaan tersebut saat ini telah selesai didistribusikan ke 514 Kabupaten/Kota.
Baca: Cerita Dirjen Dukcapil Menyamar dan Dibohongi soal Blanko E-KTP
Sementara untuk memenuhi kebutuhan blangko e-KTP sampai akhir 2017, saat ini sedang dilakukan distribusi secara bertahap dari hasil pelelangan tahap kedua sebesar 7,4 juta keping.
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan sampai akhir tahun 2018, sedang dilakukan proses pengadaan blangko e-KTP sebesar 11,5 juta keping melalui mekanisme e-catalog.