Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pengoplos Gas yang Dijual di Kemang hingga Ciledug

Kompas.com - 20/09/2017, 20:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menangkap komplotan pengoplos gas elpiji, M, J, dan S. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan komplotan itu beraksi dengan modus menjadi agen penjual gas 12 kilogram.

Padahal, tabung gas 12 kilogram itu diisi dengan tiga gas 3 kilogram yang berarti isinya hanya 9 kilogram.

"Tersangka ada yang berperan memberi modal, ada sopir dan ada satu yang bagian mendistribusikan," ujar Bismo, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Komplotan itu sudah beraksi sejak empat bulan lalu. Pada dua bulan pertama, mereka mencari pembeli dan tabung gas kosong ukuran 12 kilogram serta tabung gas kosong ukuran 3 kilogram.

(baca: Lima Orang Dijadikan Tersangka Kasus Gas Oplosan di Sawangan)

Gas 3 kilogram dibeli dari warga tidak mampu di daerah. Setelah mendapat banyak tabung gas 3 kilogram, mereka menukarkannya di agen untuk membeli yang penuh.

Modal yang dibutuhkan untuk memeroleh gas melon itu tidak sampai Rp 30.000. Tabung-tabung gas 3 kilogram yang sudah terisi itu kemudian dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik menggunakan jarum besi.

Setelah itu, gas 12 kilogram yang hanya berisi 9 kilogram itu dijual ke warung-warung di daerah Kemang, Kebayoran Lama, Ciledug, dan sekitarnya.

Mereka menjual harga normal mulai dari Rp 120.000 hingga Rp 130.000. Sehari, komplotan tersebut bisa mendistribusikan 15 tabung gas dengan menggunakan mobil bak.

Polisi mengetahui praktik pengoplosan tabung gas itu dari laporan warga.

Adapun praktik pengoplosan dilakukan di sebuah rumah dan tetangga kerap mencium bau gas dari rumah tersebut.

"Tetanga komplain dengan bau gas, ini berbahaya," ujar Bismo.

Pengoplosan dipelajari para pelaku dari komplotan lain yang lebih dulu ditangkap polisi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com