JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai meringkus komplotan nelayan yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia pada Rabu (20/9/2017).
Penangkapan para penyelundup barang haram itu dilakukan di wilayah perairan Kuala Glumpang, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, pada saat penangkapan dilakukan komplotan nelayan penyelundup narkoba ini sempat berupaya kabur meski sudah diberi tembakan peringatan.
"ABK kapal tersebut mencoba kabur ke daratan. Dan saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang dalam tong ikan warna biru yang berisi sabu berjumlah 137.750 kilogram dan ekstasi berjumlah 42.500 butir," kata Aman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2017).
Baca: Intai Penyelundupan Sabu, Polwan Ocha Tiarap di Semak dan Alami Gatal-gatal
Sebanyak tiga orang nelayan yang diringkus, masing-masing berinisial MS, MH dan IB.
Dari pemeriksaan terhadap ketiganya, Arman menyebut pola penyelundupan narkoba dilakukan dengan cara memindahkan antar-kapal di perairan Indonesia-Malaysia.
Sampai berita ini diunggah, Arman menyebut para tersangka yang ditangkap beserta barang bukti narkoba sudah dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Sedangkan barang bukti kapal untuk sementara dititipkan di Polair Langsa," ucap Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.