JAKARTA, KOMPAS.com - Peri Sugianto alias Peri (27), tersangka pelaku pembunuhan DO (19), mengaku melakukan perbuatan kejinya tersebut atas dasar refleks semata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Peri yang ditangkap di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Kamis (21/9/2017) mengaku mendatangi DO ke apartemennya di Laguna Tower, Penjaringan, Jakarta Utara pada 13 September 2017.
"Pelaku datang ke tempat korban karena dihubungi korban untuk minta tolong dicarikan rentenir karena korban katanya sedang butuh uang," jelas Argo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Setelah pada pukul 08.00 WIB tiba di tempat korban, Peri yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut mengaku mengobrol sebentar dengan korban.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Apartemen Laguna Tower
"Secara refleks, pelaku mencekik leher korban dan selanjutnya membekap muka korban dengan bantal hingga tewas," imbuh Argo.
Setelah itu, lanjut Argo, Peri kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban seperti dua buah handphone, satu unit televisi, dan perhiasan.
"Untuk barang-barang milik korban ada beberapa yang sudah dijual oleh pelaku dan perhiasan digadaikan ke pegadaian," tuntas Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.