BEKASI, KOMPAS.com - Indah (36), seorang Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, harus memperpanjang surat keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang belum tercetak, karena KTP-el tak kunjung selesai dicetak.
"Saya habis perpanjang Suket ini, sudah habis masa berlakunya. Soalnya mau pakai buat urus pajak motor, E-KTP (atau KTP-el) nya belum jadi sampai sekarang. Jadinya saya ke sini (Disdukcapil Kota Bekasi)," ujar Indah saat ditemui di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jumat (22/9/2017).
Ia mengatakan, perekaman dan mendapatkan suket pertama kali pada Oktober 2016. Namun, KTP-el miliknya belum jadi juga hingga saat ini.
"Saya tadi ke kecamatan, belum jadi juga. Katanya blankonya masih kosong, masih abis, katanya sih," ujar Indah.
Menurut dia, pihak kecamatan meminta Indah kembali lagi ke kecamatan untuk mengecek apakah KTP-el sudah dapat diambil atau belum.
Baca juga: Cerita Dirjen Dukcapil Menyamar dan Dibohongi soal Blanko E-KTP
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya mengatakan, sejak 1 September 2017 KTP-el yang sudah dicetak akan diantarakan ke rumah-rumah warga.
"Saya nggak tahu (kalau akan diantar). Nggak ada informasi kaya gitu dari kelurahan dan kecamatan. Katanya kami harus balik lagi buat cek sudah jadi atau belum," kata Indah.
Warga lainnya, Abad (31) yang tinggal di Jati Asih, mengatakan pihak kecamatan tidak mengatakan blanko tersedia atau tidak.
"Saya tanya (blanko ada atau tidak), tapi jawabnya belum bisa dipastikan, disuruh bikin suket dulu. Katanya bulan depan disuruh cek lagi ke kecamatan," kata Abad.
Abad juga tidak tahu bahwa KTP-el yang sudah dicetak akan diantar ke rumah warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.