JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta. Rencana menaikkan TKD muncul karena Djarot menilai tugas pemadam kebakaran penuh risiko.
Djarot menjelaskan, kenaikan TKD itu mulanya diusulkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta Subejo. Djarot pun menyetujuinya dan akan segera menambah TKD petugas pemadam kebakaran.
"Risiko sangat tinggi, maka komponen di dalam TKD itu harus diperbesar karena risikonya tinggi, kami harus hitung risiko itu ya," ujar Djarot, di Kantor BIN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
(baca: Mendagri: Pak Wagub DKI, Tolong Dukung Kesejahteraan Pemadam Kebakaran)
Selain menghitung risiko, kenaikan TKD juga akan mempertimbangkan keahlian petugas pemadam kebakaran memadamkan api dan menyelamatkan korban.
"Risiko itu harus dihitung, serta keahlian, tidak semua orang bisa ditempatkan di unit pemadam dan penanggulangan kebakaran," ucap Djarot.
Djarot menyampaikan, tugas pemadam kebakaran bukan sekadar memadamkan api. Mereka juga bertugas untuk menyelamatkan korban kebakaran tersebut.