Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siswa Duel ala Gladiator, KPAI Minta Masyarakat untuk Peka

Kompas.com - 22/09/2017, 17:46 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mempertanyakan kepekaan masyarakat dalam kasus duel ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo (15), siswa SMA Budi Mulia Bogor pada 29 Januari 2016.

Dari temuan yang didapat polisi sementara ini, pertarungan itu diketahui terjadi di lapangan yang merupakan ruang terbuka.

"Kami mempertanyakan karena katanya ini di ruang publik, bahkan katanya ada satpam yang melihat. Kok ada sorak sorai, tampak anak diadu, kan mestinya punya kepekaan dong," kata Retno di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Hilarius yang saat itu merupakan siswa kelas X SMA Budi Mulia tewas setelah terlibat pertarungan ala gladiator satu lawan satu dengan siswa dari SMA Mardi Yuana. Pertarungan ala gladiator atau dikenal dengan istilah "bom-boman" itu dilakukan menjelang pertandingan final bola basket antara SMA Budi Mulia dengan SMA Mardi Yuana.

Lihat juga: Kasus Duel Ala Gladiator di Sekolah, 3 Alumni dan Siswa Jadi Tersangka

Tradisi "bom-boman" itu selalu dilakukan jika kedua sekolah bertemu dalam ajang kompetisi bola basket yang digelar setiap tahun. Senior dan alumni kedua sekolah memaksa yunior mereka yang masih duduk di kelas satu SMA untuk saling berkelahi.

Hilarius tewas setelah mengalami luka memar di bagian wajah serta pecah pembuluh darah di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi pada 29 Januari 2016 di sebuah lapangan yang terletak di SMA Negeri 7 Kota Bogor.

Diperkirakan saat itu ada 50 orang yang melihat. Tak semua tersangka yang ditetapkan polisi berusia di bawah 18 tahun atau anak-anak. Ada yang saat itu sudah tergolong dewasa.

Retno memperingatkan, pembiaran terhadap kekerasan yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Untuk itu, Retno mengimbau masyarakat bertindak jika melihat kerumunan pelajar apalagi jelas terjadi aksi kekerasan. Pencegahan bisa dilakukan dengan membubarkan atau melaporkan kepada pihak berwenang.

Menurut Retno, aksi kekerasan sulit diberantas jika hanya mengandalkan dan menyalahakan pihak sekolah atau orangtua. Tindak pidana dan kenakalan anak acap terjadi di luar sekolah dan luar rumah. Masyarakat diwajibkan oleh hukum untuk mencegah atau menghentikan.

"Peristiwa semacam ini harus jadi pembelajaran. Kalau ada anak bergerombol kita harus cegah," ujar Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com