JAKARTA, KOMPAS.com - Berita mengenai penangkapan pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi, menjadi berita terpopuler dari Jakarta dan sekitarnya. Situs tersebut diduga memuat unsur pornografi.
Adapun Aris ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017) dinihari. Dia akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(baca: Begini Modus Operasi Dugaan Pornografi di Situs Nikahsirri.com)
Menurut Kepala Unit Pengelola Rusunawa Pulogebang Ageng Darmintonto, Joker yang bekerja sebagai tukang bangunan melakukan hal itu secara spontan.
Joker yang baru pulang kerja merasa terganggu dengan kebaktian itu dan secara spontan membubarkan dengan masih membawa alat-alat kerjanya.
Joker kemudian meminta maaf dan mengaku menyesal setelah diperingatkan akan dikeluarkan dari rusun jika mengulangi perbuatannya.
(baca: Kronologi Seorang Pria Bubarkan Kebaktian di Rusun Pulogebang)
Menurut Lurah Mustikasari, Deden Yosep Septiana, yang disepakati warga di RT setempat bukan hanya larangan memelihara anjing, tetapi juga hewan peliharaan lainnya.
Warga membuat aturan tersebut karena permukiman mereka termasuk padat.
(baca: Beredar Surat Larangan Pelihara Anjing di Bekasi, Ini Penjelasan Lurahnya)
Pada Minggu (24/9/2017), lokasi CFD dipenuhi warga dan pedagang kaki lima. Sejumlah warga bahkan mencoretkan sejumlah pesan di aspal menggunakan kapur.
Banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang menikmati Minggu pagi di CFD. Pelaksanaan CFD dimaksudkan mengurangi polusi dan kemacetan.
(baca: Ulang Tahun CFD, Aspal Dicorat-coret dan PKL Tumpah di Bahu Jalan)