Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pengusaha Online Shop Hindari Pajak yang Tercium Bea Cukai

Kompas.com - 25/09/2017, 12:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menceritakan berbagai modus yang digunakan penumpang Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk menghindari bayar pajak atas barang-barang yang mereka beli.

Hal ini disampaikan untuk menjelaskan tentang video penumpang yang mengeluh tas mahal dari luar negeri miliknya dikenai bea masuk sesampainya di Indonesia, beberapa waktu lalu.

"Contohnya, mereka bilang tas yang dipakai Hermes yang bisa sampai Rp 400 juta dan kalau dibeli di Indonesia kena Ppn, mereka ngakali. Mereka beli baru di sana, tapi mereka pakai, sampai di sini digabungkan dengan semua bungkusnya lalu dijual lagi," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2017).

Menurut Erwin, modus seperti itu banyak dilakukan oleh pengusaha online shop asal Indonesia.

Baca: Beli Tas di Luar Negeri, Bea Cukai Curigai Modus Pengusaha Online Shop

Mereka memanfaatkan salah satu poin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang batasan harga barang yang dikenakan bea masuk, yang tertera keterangan barang dibebaskan dari bea masuk selama itu menjadi kebutuhan pribadi yang bersangkutan. Peraturan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2010 silam.

Poin aturan tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha online shop. Mereka membeli barang di luar negeri, lalu disarukan seakan-akan barang itu untuk pribadi.

Baca: Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat

Ketika tiba di Tanah Air, barang tersebut dijual kembali berikut dengan kelengkapannya, seperti dus dan bukti pembayaran.

"Barang yang mahal, ditenteng dia, tapi di dalam kopernya ada dusnya, kayak begitu. Dia bawa jam tangan, dipakai di tangannya tetapi di dalam kopernya kami lihat ada kotaknya, dan ada bukti pembelian juga. Kemudian dia minta tax refund dari negara tetangga sana," kata Erwin.

Baca: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya

Erwin menyebutkan, dari total rata-rata WNI yang tiba dari luar negeri per hari, yaitu 31.600 orang, pihaknya baru melakukan penegakkan aturan tersebut terhadap 50-an penumpang, yang jika dipersentasekan di bawah 0,1 persen.

Pihaknya juga memiliki metode tertentu untuk memantau serta mengecek apakah barang yang dibeli memang untuk dipakai sendiri atau dijual lagi, dengan bantuan profiling dan pemeriksaan mesin X-ray.

Adapun batasan harga barang yang dibebaskan dari bea masuk adalah barang dengan harga di atas 250 dollar AS per individu dan 1.000 dollar AS per keluarga. Jika lebih dari itu, penumpang akan dikenakan bea masuk tergantung barang impor apa yang dibawa masuk, dengan besaran tarif dari 0 sampai lebih dari 100 persen.

Kompas TV Pemerintah hanya memperketat aturan yang sudah lama terbit, yaitu pengenaan bea masuk dan pajak barang tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com