TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menceritakan berbagai modus yang digunakan penumpang Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk menghindari bayar pajak atas barang-barang yang mereka beli.
Hal ini disampaikan untuk menjelaskan tentang video penumpang yang mengeluh tas mahal dari luar negeri miliknya dikenai bea masuk sesampainya di Indonesia, beberapa waktu lalu.
"Contohnya, mereka bilang tas yang dipakai Hermes yang bisa sampai Rp 400 juta dan kalau dibeli di Indonesia kena Ppn, mereka ngakali. Mereka beli baru di sana, tapi mereka pakai, sampai di sini digabungkan dengan semua bungkusnya lalu dijual lagi," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2017).
Menurut Erwin, modus seperti itu banyak dilakukan oleh pengusaha online shop asal Indonesia.
Baca: Beli Tas di Luar Negeri, Bea Cukai Curigai Modus Pengusaha Online Shop
Mereka memanfaatkan salah satu poin dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 tentang batasan harga barang yang dikenakan bea masuk, yang tertera keterangan barang dibebaskan dari bea masuk selama itu menjadi kebutuhan pribadi yang bersangkutan. Peraturan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2010 silam.
Poin aturan tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha online shop. Mereka membeli barang di luar negeri, lalu disarukan seakan-akan barang itu untuk pribadi.
Baca: Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat
Ketika tiba di Tanah Air, barang tersebut dijual kembali berikut dengan kelengkapannya, seperti dus dan bukti pembayaran.
"Barang yang mahal, ditenteng dia, tapi di dalam kopernya ada dusnya, kayak begitu. Dia bawa jam tangan, dipakai di tangannya tetapi di dalam kopernya kami lihat ada kotaknya, dan ada bukti pembelian juga. Kemudian dia minta tax refund dari negara tetangga sana," kata Erwin.
Baca: Beli Tas Bermerek di Luar Negeri Ditagih Pajak Jutaan Rupiah, Ini Penjelasannya
Erwin menyebutkan, dari total rata-rata WNI yang tiba dari luar negeri per hari, yaitu 31.600 orang, pihaknya baru melakukan penegakkan aturan tersebut terhadap 50-an penumpang, yang jika dipersentasekan di bawah 0,1 persen.
Pihaknya juga memiliki metode tertentu untuk memantau serta mengecek apakah barang yang dibeli memang untuk dipakai sendiri atau dijual lagi, dengan bantuan profiling dan pemeriksaan mesin X-ray.
Adapun batasan harga barang yang dibebaskan dari bea masuk adalah barang dengan harga di atas 250 dollar AS per individu dan 1.000 dollar AS per keluarga. Jika lebih dari itu, penumpang akan dikenakan bea masuk tergantung barang impor apa yang dibawa masuk, dengan besaran tarif dari 0 sampai lebih dari 100 persen.