TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu indikator untuk menilai seseorang taat pajak atau tidak adalah dari kesediaannya melaporkan barang bawaan yang dibeli dari luar negeri kepada petugas bea dan cukai di bandara.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menilai, hampir semua WNI yang bepergian dari luar negeri memilih jalur hijau, berarti tidak ada barang bawaan yang harus dilaporkan kepada petugas bea dan cukai, termasuk barang yang nilainya dibebaskan dari bea masuk.
"Hampir 100 persen penumpang yang datang dari luar negeri merasa mereka enggak punya (barang) yang harus diberitahukan. Tapi, berdasarkan profil dan dari x-ray petugas, itu kami tandai penumpang yang dicurigai bawa barang yang seharusnya dilaporkan," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/9/2017).
Contoh penumpang yang diberi kebebasan memilih jalur hijau atau merah seperti yang didapati di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Ini Modus Pengusaha Online Shop Hindari Pajak yang Tercium Bea Cukai
Adapun jalur merah adalah kebalikan dari jalur hijau, yakni ketika penumpang membawa barang yang melebihi batas "bebas dari bea masuk" atau barang-barang yang diatur seperti obat-obatan hingga hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
Meski sudah diberi kebebasan memilih, petugas bea dan cukai masih mendapati sejumlah penumpang yang berusaha menghindari untuk membayar pajak atas barang bawaan mereka.
"Dari 31.600-an orang per hari, yang kami tegakkan itu sekitar 50-an kasus, kalau dipersentasekan, enggak sampai 0,1 persen. Parahnya lagi, mereka-mereka itu kan yang dari luar negeri, yang sebenarnya orang-orang yang beradalah, kecenderungan mereka itu enggak bayar pajak," tutur Erwin.
Bahkan, dia turut memerhatikan kebiasaan warga negara asing dengan warga negara Indonesia soal ketaatan membayar pajak.
Menurut Erwin, orang asing dari berbagai negara bersikap lebih kooperatif mengenai aturan pajak ketimbang orang Indonesia pada umumnya.
"WNA itu banyak yang patuh, WNI kecenderungan memanfaatkan kondisi yang ada untuk mencari celah," ujar Erwin.
Baca: Beli Tas di Luar Negeri, Bea Cukai Curigai Modus Pengusaha Online Shop
Dia mengimbau, agar di masa depan agar masyarakat Indonesia lebih mencintai produk dalam negeri demi meningkatkan pendapatan untuk negara.
Jika memutuskan membeli barang di luar negeri, maka harus siap membayar pajaknya jika harganya melebihi batasan yang ditentukan, yaitu 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.