JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerima aspirasi ratusan pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta yang ingin diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).
Usai menerima 10 perwakilan PTT, pihak Kemenpan RB berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi mereka ini.
"Pak Deputi menyampaikan bahwa kami empati, apresiasi aspirasi mereka. Dan untuk tindak lanjutnya kami akan mengundang BKD (Badan Kepegawaian Daerah) DKI Jakarta. Mudah-mudahan minggu depan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Kemenpan RB Herman Suriatman, Senin (25/9/2017).
Herman mengatakan sementara ini pihaknya tak bisa memutuskan atau menjanjikan para PTT akan segera diangkat. Pasalnya, Kemenpan RB membutuhkan data dan masukan dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca: PTT Satpol PP dan Dishub DKI Batal Aksi di Balai Kota
"Kami tidak bisa mengambil keputusan tanpa dukungan data yang lengkap dan pemetaan yang komprehensif. Kami akan evaluasi secara menyeluruh," ujar Herman.
Herman mengatakan banyak aspek yang dipertimbangkan sebelum memutuskan pengangkatan PNS. Selain beban fiskal daerah dan negara, ada aspek kebutuhan, beban kerja, evaluasi kinerja, yang juga harus dipertimbangkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sudah mengusulkan pengangkatan mereka melalui surat usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 595/ 082.71 kepada Kemenpan RB. Sayangnya, usulan itu ditolak dan kontrak mereka hanya diperpanjang.
Baca: Lebih dari 10 Tahun Anggota Satpol PP DKI Belum Diangkat Jadi PNS
Herman mengakui bahwa pengangkat tak dilakukan lantaran terkendala aturan dari pemerintah sendiri.
"Waktu itu tidak bisa diangkat melalui K1 karena terkendala aturan, sehingga sampai sekarang ya masih PTT, kasihan juga. Nanti kita lihat minggu depan," kata Herman.
Pagi ini, ratusan anggota Satpol PP dan Dishub berunjuk rasa di Kemenpan RB. Mereka menuntut diangkat sebagai PNS karena sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.