JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Egyn Setiarso Wibowo (26), pemilik CV Bahri Jaya yang menipu puluhan orang dengan modus rental mobil.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan sejak Desember 2016, Egyn dan seorang temannya membuka usaha rental mobil.
Mereka mengiming-imingi pemilik mobil keuntungan antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan tergantung jenis mobil.
"Tiga bulan pertama keuntungan yang dijanjikan berjalan lancar, setelah tiga bulan tidak ada kabar, dan ketika pemilik mobil menelusuri susah, tidak ada," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Oleh Egyn, mobil yang dititipkan pemiliknya itu digadaikan dalam waktu beberapa minggu saja. Egyn menadpat sekitar Rp 20 juta dari penggadaian mobil itu.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Berkedok Rental Mobil
Bismo mengatakan tak semua keuntungan dari penggadaian dihabiskannya. Uang itu diputar lagi oleh Egyn untuk menutup utang kepada pemilik mobil lain.
"Uang gadai digunakan untuk menutup kerugian konsumen sebelumnya dan meyakinkan konsumen lain untuk investasi kepada dia," ujar Bismo.
Kepada polisi, Egyn mengaku ia dititipi 80 mobil dari sekitar 50 orang. Ia juga berniat mengembangkan usaha rentalnya ini menjadi CV.
Ia punya beberapa KTP palsu, surat perjanjian kerjasama, serta kuitansi. Polisi menangkap Egyn di daerah Karawaci, Tangerang, Banten pada Jumat (15/9/2017), setelah dilaporkan seorang warga di Jakarta Selatan.
"Di Jakarta Selatan ada satu korban yang melapor, di Tangerang Selatan ada delapan orang korbannya," ujar Bismo.
Teman Egyn bernama Nurhadi dan Hadi Ismanto yang disebut sebagai pihak yang berperan menggadaikan mobil, kini diburu polisi. Egyn dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.