TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang tersangka ditahan setelah terbukti membunuh Ana Rusmana (48) di kafe karaoke Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (26/9/2017) malam.
Mereka ditangkap saat hendak melaksanakan aktivitas rutin sebagai nelayan di kawasan Jakarta Utara.
"Kami menindaklanjuti dan melakukan pengejaran dan pada hari Rabu pukul 04.00 WIB kami menangkap pelaku di wilayah Kamal, Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Rabu (27/9/2017) sore.
Saat ditangkap, salah seorang pelaku yang membawa sebilah badik mencoba melawan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa menembak kaki pria itu.
Baca: Kronologi Pembunuhan Perempuan 19 Tahun di Apartemen Laguna Tower
Sedangkan lima tersangka lainnya langsung menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam tersangka yang dibekuk itu adalah A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SAA (36). Mereka kini ditahan di Polres Metro Tangerang.
Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku menyerang Ana dan dua rekannya yang lain di dalam kafe karaoke karena merasa tersinggung.
"Korban tewas sudah kami bawa ke RSUD Tangerang untuk diotopsi. Sedangkan korban selamat yang mengalami luka, Royanih (38) dan Kamsari (36) masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Tangerang karena mengalami luka tusuk di wajah," ujar Harry.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca: Motif Pembunuhan Pasutri di Benhil karena Sakit Hati dan Harta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.