JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun mengatakan, DPRD DKI akan membuat peraturan daerah (perda) terkait penataan kabel utilitas.
Perda itu akan mengatur kabel-kabel utilitas yang saat ini bergelantungan agar bisa dimasukan ke dalam boks utilitas (ducting).
"Ketika kita bicara ducting yang akan kita bahas juga perdanya, semua perangkat-perangkat itu kan harus masuk bawah tanah, jadi tidak ada lagi kabel-kabel yang menggantung. Kita ducting ini belum ada perdanya," ujar Yusriah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Rencana perda tersebut sejalan dengan program Pemprov DKI Jakarta yang akan memperlebar trotoar di Jakarta.
Baca: Bulan Lalu, Percikan Api Muncul di Tiang Listrik yang Tewaskan Suriyah
Di bawah trotoar yang sudah dilebarkan itu akan dilengkapi boks utilitas. Namun, Yusriah belum dapat memastikan jadwal penyusuanan perda tersebut.
"Belum, belum. Kami baru dalam proses kajian," kata Yusriah.
Rencana penataan kabel-kabel utilitas ini menguat setelah seorang perempuan bernama Suriyah (49) meninggal dunia setelah tersetrum setelah menyentuh tiang listrik di Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Sebelum meninggal, Suriyah tersengat listrik selama kurang lebih 30 menit hingga tubuhnya berasap.
Kedua tiang listrik di tempat tersetrumnya Suriyah tampak tidak terawat dan berkarat bahkan di beberapa bagian terlihat keropos.
Sementara di bagian atasnya kabel-kabel bergelantungan dengan semrawut. Bulan lalu percikan api sempat muncul di kedua tiang listrik tersebut.
Baca: Suriyah Tersetrum 30 Menit hingga Tubuhnya Berasap dan Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.