Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Hukum Petinggi Asuransi Allianz karena Persulit Klaim Asuransi

Kompas.com - 28/09/2017, 06:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Petinggi asuransi Allianz Indonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ada dua tersangka dalam kasus itu, Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.

"Penyidik telah menetapkan tersangka kepada Dr Yuliana selaku Direktur Head Of Claim dan Joachim Wesling selaku Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

(baca: Polisi Tetapkan Dua Petinggi Asuransi Allianz sebagai Tersangka)

Argo menjelaskan, kedua orang tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi tersebut, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal tersebut ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ & LP/1932/IV/2017/PMJ.

"Kasus bermula ketika klaim yang diajukan nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi dan dokumen klaim lengkap sesuai ketentuan polis sudah diterima Allianz, tetapi Allianz menambah persyaratan secara sepihak," ujar pengacara korban, Alvin Lim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017).

(baca: Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim)

Dalam persyaratan tambahan yang diminta Allianz para nasabah diminta menyertakan catatan medis lengkap dari rumah sakit untuk persyaratan klaim asuransi. Padahal, rumah sakit tidak akan mengeluarkan catatan medis secara lengkap karena melanggar peraturan Kementerian Kesehatan.

"Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yang melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Karena hak pasien hanyalah resume medis," ujar Alvin.

Menurut Alvin, persyaratan tambahan yang diminta perusahaan tersebut hanya akal-akalan agar para nasabah tidak bisa mencairkan asuransinya.

"Syarat yang diajukan Allianz hanyalah modus dan tipu daya untuk menolak klaim secara halus. Ketika nasabah tidak mendapatkan catatan medis lengkap, Allianz akan menyalahkan pihak rumah sakit yang tidak memberikan syarat yang diminta sehingga Allianz beralasan tidak dapat melanjutkan proses klaim," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com