JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, EYL yang kemudian diketahui bernama Edwin Yearly Lontoh mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak dua tahun lalu.
"Dari pengakuan yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah dua tahun. Saat ditangkap EYL sedang berada sendirian di kamar hotel di Jakarta Barat," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat, Kamis (28/9/2017).
Hanny menjelaskan, dari informasi sementara selama dua tahun ini Edwin mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Informasi sementara hanya sabu, masih dalam pengembangan kami," sebut Hanny.
Baca: Anggota DPRD Sulut Ditangkap Saat Konsumsi Sabu di Hotel
Edwin dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat disebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Barat saat tengah mengonsumsi narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/9/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu berat bruto 0,4 gram, sebuah alat isap bong, satu pipet bening, dan satu korek api.
Akibat perbuatannya, Edwin dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.