JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai putusan hakim terkait gugatan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penggusuran di Jakarta rancu.
Saat itu hakim melihat dan memiliki pandangan yang sama dengan tergugat bahwa penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.
"Penggugat sebagai advokat seharusnya bertindak mendampingi warga, bukan sebagai penggugat," ujar ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Kamis (28/9/2017).
Menurutnya, gugatan yang sedang diajukan Fakta merupakan gugatan legal standing dan Fakta menjadi wakil warga untuk menggugat.
Baca: Gugatan FAKTA soal SOP Penggusuran Pemprov DKI Ditolak
"Gugatan kami ini gugatan legal standing, bukan gugatan class action, putusan hakim itu rancu. Dia bilang harusnya kami itu bukan penggugat, tapi kami menerima kuasa dari warga korban. Kalau seperti itu namanya gugatan class action," sebut Tigor.
Ia melanjutkan, dalam surat gugatan telah ditulis dengan jelas bentuk gugatan Fakta yang bertindak sebagai legal standing.
"Kami pernah juga menang gugatan secara legal standing juga waktu penggusuran tahun 2003 itu dan kami menang," sebutnya.
Gugatan Fakta mengenai SOP penggusuran warga di sejumlah lokasi di DKI Jakarta akhirnya ditolak.
Keputusan tersebut dibacakan saat sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, penggugat seharusnya bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga korban dan bukan menjadi penggugat secara langsung.
Fakta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.
Baca: Lawan Pemkot Jaksel soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Ajukan Kasasi
"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Tigor mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas sebagai SOP penggusuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.