Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan SOP Penggusuran Ditolak, Fakta Nilai Keputusan Hakim Rancu

Kompas.com - 28/09/2017, 19:46 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai putusan hakim terkait gugatan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penggusuran di Jakarta rancu.

Saat itu hakim melihat dan memiliki pandangan yang sama dengan tergugat bahwa penggugat tidak memiliki legal standing sebagai penggugat.

"Penggugat sebagai advokat seharusnya bertindak mendampingi warga, bukan sebagai penggugat," ujar ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, gugatan yang sedang diajukan Fakta merupakan gugatan legal standing dan Fakta menjadi wakil warga untuk menggugat.

Baca: Gugatan FAKTA soal SOP Penggusuran Pemprov DKI Ditolak

"Gugatan kami ini gugatan legal standing, bukan gugatan class action, putusan hakim itu rancu. Dia bilang harusnya kami itu bukan penggugat, tapi kami menerima kuasa dari warga korban. Kalau seperti itu namanya gugatan class action," sebut Tigor.

Ia melanjutkan, dalam surat gugatan telah ditulis dengan jelas bentuk gugatan Fakta yang bertindak sebagai legal standing.

"Kami pernah juga menang gugatan secara legal standing juga waktu penggusuran tahun 2003 itu dan kami menang," sebutnya.

Gugatan Fakta mengenai SOP penggusuran warga di sejumlah lokasi di DKI Jakarta akhirnya ditolak.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang vonis yang digelar hari ini, Kamis (28/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menilai, penggugat seharusnya bertindak sebagai penerima kuasa dari keluarga korban dan bukan menjadi penggugat secara langsung.

Fakta menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas banyaknya penggusuran paksa yang terjadi pada 2014-2016.

Baca: Lawan Pemkot Jaksel soal Penggusuran, Warga Bukit Duri Ajukan Kasasi

"Setidaknya data kami dari 2014-2016 ya yang kita jadikan dasar, tinggi sekali. Nah itu semua tidak ada SOP," kata Tigor ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Tigor mengatakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang biasa digunakan sebagai dasar penggusuran, tidak cukup jelas sebagai SOP penggusuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com