JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) binaan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, harus melunasi tunggakan retribusi jika ingin mendapatkan kios di lokasi binaan (lokbin) Jalan Cengkeh.
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Nuraini Silviana mengatakan saat ini total tunggakan pembayaran retribusi PKL binaan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Utangnya itu Rp 504 juta dari 272 pedagang. Pedagang diharapkan bisa membayarkan kewajibannya," kata Silvi, Jumat (29/9/2017).
Dia mengatakan, saat ini baru 112 pedagang yang terdata. Nantinya akan dilakukan pendataan dan pengundian bagi pedagang lain yang telah melunasi biaya retribusi.
Para PKL yang berdagang di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, mengikuti pengundian kios lokasi binaan (lokbin) yang terletak di Jalan Cengkeh, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, sejak Senin (25/9/2017).
"Untuk tahap awal hari ini kami priotitaskan 100 UMKM yang merupakan pembayar retribusi terbaik," ujarnya.
(baca: PKL Kota Tua Ikuti Pengundian Kios di Lokasi Binaan Jalan Cengkeh)
Dia menjelaskan, 100 UKM yang diprioritaskan merupakan UKM yang taat membayar biaya retribusi kepada pemerintah.
"Taat itu artinya selalu lunas bayar atau paling tidak punya utang yang rendah dalam membayar retribusi. Maksimal utang Rp 400.000 sampai bulan ini," ucap Silvi
Dia melanjutkan, di area itu total kios berjumlah 456 yang terdiri dari 128 kios kuliner dan 328 nonkuliner, sedangkan PKL yang merupakan UKM binaan pemerintah kota selama ini hanya berjumlah 272.
"Untuk mengisi sisa kios yang 300 sekian kami akan memilah, kami akan mengisi PKL di malam hari yang mereka notabene KTP DKI yang memiliki dagangan yang tetap, bukan dagangan musiman yang datang Sabtu-Minggu saja. Jadi yang memang berjualan setiap malam," ujarnya.