JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok besar kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta.
Meski belum mengetahui besarannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan tunjangan anggota DPRD masuk kategori "tinggi".
"Kan ada level tinggi, sedang, rendah. Nah (DPRD) DKI jelas yang tinggi," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/9/2017).
Pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, diatur tentang tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Baca: Tunjangan Dewan Naik, Djarot Ingin Anggota DPRD Semakin Sering Turun ke Lapangan
Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai.
Kemudian dikelompokkan dalam 3 katagori yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Masih dalam pasal yang sama, kenaikan tunjangan dengan level "tinggi" paling banyak sampai tujuh kali lipat.
Untuk dana operasional bagi ketua DPRD, kenaikannya boleh sampai enam kali lipat. Sementara wakil ketua maksimal empat kali lipat.
Semua besaran itu merupakan kenaikan maksimal. Artinya, Pemprov DKI boleh menentukan besar kenaikan di bawah ketentuan itu.
"Kita lagi breakdown ini tunjangannya pada batas-batas angka kepatutan," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.