JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji merasa proses pemberian denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan masih terlalu berbelit. Sebab, warga mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) terlebih dahulu untuk menentukan besar denda mereka.
Dia ingin proses denda saat operasi tangkap tangan itu bisa dipersingkat lagi.
"Saya lagi koordinasi dengan Biro Hukum bisa enggak pola denda enggak lagi pakai pola birokrasi sidang tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (3/10/2017).
Isnawa ingin ada booth-booth tempat warga pelanggar perda untuk membayar langsung dendanya. Setelah denda dibayar, KTP warga bisa dikembalikan. Selain itu, Isnawa ingin penerapan OTT buang sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup saja.
Baca: Pasukan Oranye Bisa Memata-matai Orang yang Buang Sampah Sembarangan
"Misalnya Dinas Perhubungan kan suka patroli, harusnya Dishub berhenti kalau ada warga di mobil buang sampah sembarangan. Beri sanksi ke mereka, suruh denda," kata Isnawa.
Sampai September 2017, denda yang masuk ke kas daerah dari OTT pembuang sampah sembarangan adalah Rp 64 juta.
Tahun lalu, Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan Rp 201 juta. Isnawa mengatakan OTT juga dilakukan kepada pembuang sampah dalam volume besar seperti pengusaha catering hingga pemilik mobil boks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.